by

Penangguhan Kredit Diperpanjang, Mampukah BPR Konawe Bertahan?

Direktur Utama BPR Bahteramas Konawe, Ahmat (tengah), bersama staff nya usai memberi keterangan pers. Foto : indiTIMES.id

KONAWE, INDITIMES.ID – Pandemi memukul mundur perekonomian, tidak terkecuali perbankan. Untuk menghindari gagal bayar yang berujung pada kemungkinan terburuk yakni harus menyediakan Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN), pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan regulasi restrukturisasi atau penangguhan pembayaran kredit hingga satu tahun.

Namun, belum juga usai masa penagguhan pertama dengan jangka waktu setahun. OJK kembali memfinalisasi perpanjangan penangguhan selama setahun lagi, sehingga total penangguhan selama dua tahun. Dengan alasan tahun 2021, kondisi perekonomian debitur kredit belum bisa terbaca.

Menanggapi hal tersebut Direktur Utama BPR Bahteramas Konawe, Ahmat didampingi Manager Pemasaran Hardianto, dan Direktur Operasional Syahrir, kepada indiTIMES.ID, Jumat 06 November 2020, mengatakan pihaknya tetap akan mengikuti regulasi dari OJK selaku lembaga pengawas Industri Jasa Keuangan (IJK). Namun, pihaknya tetap akan melihat kemampuan debitur kreditnya.

“Kalau saya melihat dengan adanya kebijakan ini pasti ada gejolak, tapi namanya regulasi tetap kita akan jalankan. Masalah perpajangan penangguhan kita akan melihat dulu posisi debiturnya, kalau memang memungkinkan kenapa tidak, tapi kalau posisi debitur memang sudah kembali normal ibaratnya menghampiri 100 persen ya kita normalkan kembali,” ujar Syahrir yang disepakati oleh Dirut dan Manager Pemasaran BPR Bahteramas Konawe.

Pihaknya mengatakan, pengajuan perpanjangan sejatinya dilakukan oleh debitur yang kemudian diputuskan berdasarkan syarat-syarat yang ditentukan BPR Bahteramas Konawe atau melihat kolektabilitas si debitur.

Pada masa penangguhan kedua, apakah debitur yang telah mendapatkan penangguhan kembali akan diberikan?, pihaknya mengatakan akan memberikan kesempatan kepada debitur kredit produktif lainnya yang saat ini berjumlah 288 orang. Namun dari 48 debitur yang mendapatkan penangguhan kredit pertama tidak menutup kemungkinan kembali akan mendapatkan penagguhan.

“Tergantung kondisi debiturnya, karena ada juga debitur kredit produktif yang malah tidak mau ditangguhkan. Karena kalau ditangguhkan tentunya jangka waktu pelunasannya akan makin panjang, yang tadinya masa tenornya hanya 2 tahun jadi 3 tahun, kalau diperpanjang lagi maka akan lebih lama lagi 4 tahun,” jelasnya.

Saat ini dana kredit produktif yang tertahan dimasyarakat sebanyak Rp2,8 miliar dari total oustanding Rp8,5 miliar, agar tidak semakin banyak dana yang tertahan di masyarakat, apakah kedepannya BPR Konawe akan fokus ke kredit konsumtif saja?

“Kami tetap pada visi misi kami, artinya kami tetap menyalurkan kredit produktif tetapi akan lebih selektif lagi. Kami akan melihat usaha-usaha produktif yang tidak terpengaruh oleh kondisi saat ini,” bebernya.

BPR Bahteramas Konawe selaku lembaga profit, dimana laba menjadi prioritas. Strategi apa yang dilakukan BPR untuk bertahan ditengah pandemi saat ini?

“Saat ini BPR Bahteramas Konawe fokus pada sisi prudential (kehati-hatian) untuk memaksimalkan tingkat kualitas kredit dan pertumbuhan laba yang direncanakan,” bebernya.

Selain itu, pihaknya fokus mempush Dana Pihak Ketiga (DPK) dengan melakukan pendekatan kepada nasabah, termasuk bekerjasama dengan pemegang saham utamanya Kepala Desa di 29 kecamatan di Kabupaten Konawe, dan bekerjasama dengan BPR lain untuk melakukan penempatan dana.

“Kita bekerjasama dengan BPR dari provinsi lain untuk saling menguatkan, kemarin BPR NTT mengirim dana Rp1 miliar, dan menyusul Rp1 miliar lagi minggu depannya,” katanya.

Sampai saat ini DPK yang berhasil dihimpun BPR Bahteramas Konawe sebanyak Rp10.150.000.000,-. Dengan posisi Loan to Deposit Ratio (LDR) 81,30 persen artinya bank BPR Bahteramas Konawe mampu untuk melakukan intermediasi.

“Regulasi yang dibuat oleh OJK pasti sudah mempertimbangkan kepentingan kedua belah pihak antara nasabah dan Industri Jasa Keuangan (IJK), kemarin sudah dilakukan subsidi bantuan pendanaan. Dan setau saya kalau ada perpanjangan seperti itu, maka kita tunggu regulasi lagi untuk IJK-nya,” tandasnya.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *