
KENDARI, INDITIMES.ID – Terhitung hingga 11 November 2020, Otoritas Jasa Keuangan (OJK Sultra) selaku lembaga pengawas Industri Jasa Keuangan (IJK) baik perbankan maupun non bank telah menerima sebanyak 1.162 pengaduan konsumen.
Berdasarkan keterangan Kepala OJK Sultra,Mohamad Fredly Nasution melalui siaran pers, Minggu Malam 15 November 2020, data tersebut terhitung hingga 11 November 2020.
“Terkait aspek perlindungan konsumen, jumlah pengaduan konsumen sektor jasa keuangan di Sulawesi Tenggara, baik yang datang langsung maupun via telepon (walk in customer) sebanyak 1.162 pengaduan,” katanya.
Dengan rincian dalam bentuk surat sebanyak 187 konsumen, dan non surat dalam hal ini datang langsung atau via phone sebanyak 975 konsumen.
Dengan lembaga pembiayaan mendominasi pengaduan diangka 590, disusul perbankan diangka 489, sisanya 83 merupakan pengaduan Asuransi dan Fintech Lending.
Sementara itu, pengaduan yang terkait COVID-19 mencapai 445, dalam bentuk surat sebanyak 77 konsumen (26 Perbankan dan 51 Perusahaan Pembiayaan) dan non surat 368 (107 Perbankan dan 261 Perusahaan Pembiayaan).
Tingginya angka pengaduan tersebut mengindikasikan terliterasinya masyarakat sultra akan produk-produk IJK baik bank maupun non bank. Pihak OJK Sultra pun terus menerus melakukan edukasi, termasuk di tengah pandemi saat ini melalui virtual meeting.
Sampai saat ini OJK Sultra telah melakukan edukasi dengan non tatap muka (Digital Class) sebanyak 65 kali, 53 kali kegiatan Dilan Class rutin mingguan yang melibatkan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) dan 7 Dilan Class spesial yang menghadirkan staf khusus Presiden, duta besar, perusahaan start up/fintech skala nasional, hingga pejabat perusahadoan IT kelas dunia. 5 kali Kegiatan Digital Massive Class (DMC) atau OJK Mengajar bagi 7 Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta, dan Pondok Pesantren yang melibatkan petinggi OJK Pusat dengan total jumlah peserta sebanyak 6.425 peserta.
Bukan hanya itu, membantu pemerintah memutus rantai COVID-19 OJK menyiapkan kebijakan, dan protokol adaptasi kebiasaan baru yang akan berlaku bagi seluruh Industri Jasa Keuangan. Dimaksudkan agar layanan terhadap masyarakat dapat dilakukan dengan tetap meminimalkan potensi penyebaran Covid 19.
Salah satu protokol kebiasaan baru yang dikeluarkan OJK terkait penyesuaian batas waktu penyampaian laporan rutin sektor perbankan kepada OJK maupun yang diumumkan kepada masyarakat menjadi lebih cepat sembulan hari kerja berdasarkan Surat OJK Nomor S-13/D.03/2020 tanggal 23 Juni 2020 Hal Perubahan Batas Waktu Laporan Bank Dalam Masa Keadaan Darurat Bencana Nonalam COVID19. Percepatan laporan tersebut akan mendukung kinerja OJK dalam meningkatkan kinerja pengawasan sektor perbankan dengan data terkini.
Comment