by

Penangguhan Kredit Kembali Diperpanjang Setahun

Kepala OJK Sultra, Muh Fredly Nasution. Foto : Doc indiTimes.id

KENDARI, INDITIMES.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku lembaga pengawas Industri Jasa Keuangan (IJK) perbankan dan non bank, menegaskan kembali memperpanjang kebijakan relaksasi restrukturisasi kredit selama setahun.

Hal ini setelah memperhatikan asesmen terakhir OJK terkait debitur restrukturisasi sejak diputuskannya rencana memperpanjang relaksasi ini pada saat Rapat Dewan Komisioner OJK pada tanggal 23 September 2020.

“Perpanjangan restrukturisasi ini sebagai langkah antisipasi untuk menyangga terjadinya penurunan kualitas debitur restrukturisasi. Namun kebijakan perpanjangan restrukturisasi diberikan secara selektif berdasarkan asesmen bank untuk menghindari moral hazard agar debitur tetap mau dan mampu melakukan kegiatan ekonomi dengan beradaptasi ditengah masa pandemi ini,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso.

OJK segera memfinalisasi kebijakan perpanjangan restrukturisasi ini dalam bentuk POJK termasuk memperpanjang beberapa stimulus lanjutan yang terkait antara lain pengecualian perhitungan aset berkualitas rendah (loan at risk) dalam penilaian tingkat kesehatan bank, governance persetujuan kredit restrukturisasi, penyesuaian pemenuhan capital conservation buffer dan penilaian kualitas Agunan yang Diambil Alih (AYDA) serta penundaan implementasi Basel III.

Realisasi restrukturisasi kredit sektor perbankan per tanggal 28 September 2020 sebesar Rp904,3 Triliun untuk 7,5 juta debitur. Sementara NPL di bulan September 2020 sebesar 3,15 persen menurun dari bulan sebelumnya sebesar 3,22 persen. Untuk menjaga prinsip kehati-hatian, bank juga telah membentuk Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) yang dalam 6 bulan terakhir menunjukkan kenaikan.

OJK senantiasa mencermati dinamika dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menjaga kestabilan di sektor jasa keuangan guna mendukung pemulihan ekonomi nasional.

Sementara itu, saat dihubungi via seluler Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sultra, Muh Fredly Nasution, Jumat 23 Oktober 2020 memperjelas untuk kreditur yang kreditnya ditangguhkan keputusannya ada pada bank masing-masing.

“Tetap Bank-nya yang menyetujui dengan melihat kondisi debitur,” tandasnya.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *