by

Menyoal Bantuan “Mati Surinya” UMKM Ditengah Pandemi, Kerry: Kalau APBD Belum Ada

ilustrasi

KONAWE, INDITIMES.ID – Corona Virus Dease 2019 (COVID-19) mewabah di dunia sudah hampir setahun, selain mempengaruhi kesehatan, Covid-19 juga mempengaruhi semua sektor tidak terkecuali ekonomi, khususnya pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Hal ini memaksa pemerintah untuk memikirkan nasib mereka agar tetap bisa bertahan di tengah pandemi saat ini.

Lantas bagaimana dengan pelaku UMKM di Kabupaten Konawe apakah ada bantuan modal atau langkah strategi yang dilakukan Pemda Konawe?

Bupati Kabupaten Konawe, Kery Saiful Konggoasa, Kamis siang 22 Oktober 2020 dengan singkat  mengatakan saat ini dari APBD belum diadakan post anggaran untuk pelaku UMKM di Kabupaten Konawe.

“Kita liat ABPN, kalau dari APBN mungkin ada. Kalau APBD belum ada, kita lihat saja nanti,” ujarnya singkat menuju kendaraan.

Senada dengan pernyataan Bupati Kery, pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Koperasi melalui Disperindagkop dan UMKM Kabupaten Konawe sejak September-November 2020 membuka kesempatan bagi pelaku UMKM untuk mengajukan proposal atau berkas calon peserta program BPUM tahun 2020.

“Memang ada bantuan dari Kementerian Koperasi untuk pelaku UMKM, dan kami ditugaskan untuk mengumpulkan proposal untuk kemudian diinput. Tapi yang verifikasi itu pusat,” jelas Kadis Perindagkop dan UMKM, Jahiuddin melaui sambungan seluler Kamis malam 22 Oktober 2020.

Sementara itu, kebijakan juga datang dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga pengawas Industri Jasa Keuangan (IJK) perbankan dan non bank yang memberikan kemudahan bagi nasabah perbankan dan leasing dengan menangguhkan pembayaran angsuran kredit selama setahun, termasuk pelaku UMKM yang menjadi nasabah perbankan.

Hal ini dibenarkan Dirut BPR Bahteramas Konawe, Ahmat, beberapa waktu lalu. Kredit produktif yang disalurkan pihaknya, mayoritas nasabahnya adalah pelaku UMKM dibidang wedding organizer (WO) yang saat ini harus gigit jari karena pandemi. Kabar baiknya, mereka mendapatkan penangguhan pembayaran angsuran kredit hingga satu tahun atau 12 bulan.

 

 

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *