by

Satgas: Bioskop Harus Ditutup bila Ada Staf atau Penonton Positif Covid-19

Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mewajibkan pengelola bioskop menutup operasional untuk sementara apabila ada staf atau pengunjung yang terpapar Covid-19.

“Pemeriksaan tes PCR maka wajib melaporkan kepada Dinas Kesehatan setempat dan bioskop atau cinema ditutup dalam jangka waktu minimal 2 hari untuk periode pembersihan,” bunyi keterangan dalam siaran pers tim Satgas Penanganan Covid-19.

Selanjutnya, pengelola bioskop melakukan penelusuran kontak (tracing) terhadap orang-orang yang berinteraksi dengan pasien positif Covid-19.

“Dilakukan pemeriksaan swab bagi orang yang berkontak dengan kasus positif Covid-19,” demikian bunyi pedoman dalam siaran pers.

Satgas Penanganan Covid-19 dan Pemprov DKI kini tengah mempersiapkan pembukaan kembali bioskop dalam waktu dekat.

Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito menyampaikan alasan bioskop kembali dibuka karena bioskop berkontribusi untuk meningkatkan imunitas masyarakat yang berkaitan dengan penanganan Covid-19.

Pasalnya, menurut Wiku, masyarakat merasa bahagia ketika menonton film di bioskop.

Perasaan bahagia itu berpengaruh pada meningkatnya imunitas tubuh yang bisa memperkecil risiko terpapar Covid-19.

“Bahwa bioskop dan cinema memang memiliki karakteristik dan kontribusi penting terutama dalam memberikan hiburan kepada masyarakat karena imunitas masyarakat bisa meningkat karena bahagia atau suasana mental fisik masyarakat juga ditingkatkan,” ucap Wiku.

Gabungan Pengelola Bioskop Seluruh Indonesia (GPBSI) jadi salah satu pihak yang menyambut baik rencana Pemprov DKI memberi izin bioskop beroperasi.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *