by

Kamu Terlanjur Sebar Undangan? Tenang, Pesta Pernikahanmu Bisa Diselenggarakan Tapi…

Ilustrasi/google

KENDARI, INDITIMES.ID – Meningkatnya data pasien yang terinfeksi Corona Virus Desease (Covid)-19, membuat pemerintah harus mengambil tindakan tegas. Tidak terkecuali Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara.

Untuk mengurangi tingkat infeksi virus mematikan ini, Gubernur Sulawesi Tenggara, Ali Mazi, menerbitkan imbauan peningkatan pelaksanaan protokol kesehatan.

Imbauan tersebut tertuan dalam Surat Keputusan bernomor 433/4724 yang berisi tiga imbauan. Dari ketiga imbauan tersebut, imbauan kedua menyita perhatian lebih masyarakat. Terlebih yang telah menetapkan hari hajatan, seperti pernikahan, bahkan telah menyebar undangan pesta pernikahan.

Menjawab keresahan masyarakat yang memiliki hajatan, dan menyebar undangan, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sultra, Ridwan Badallah mengatakan, masyarakat masih diperkenankan melaksanakan pesta pernikahan jika memang sudah terlanjur mengedarkan undangan.

Dengan catatan pelaksanaan prosesi pernikahan harus menerapkan protokol kesehatan Covid-19 yang ketat.

“Jika ada warga sudah sebar undangan, diberikan dispensasi dengan catatan patuhi protokol kesehatan seperti jaga jarak, cek suhu tubuh dan lain-lain,” katanya, Kamis 24 September 2020.

Ridwan menambahkan, selain meningkatnya jumlah pasien covid menjadi faktor terbitnya imbauan tersebut. Juga kondisi Rumkit rujukan yang sudah penuh.

“Untuk itulah gubernur mengeluarkan imbauan itu agar masyarakat menghindari kumpulan massa seperti pesta pernikahan dan lain-lain,” tandasnya.

Sekedar informasi, ketiga point imbauan Gubernur Sultra, Ali Mazi. Pertama, menggunakan masker yang menutup hidung, mulut dan dagu, sering mencuci tangan menggunakan sabun, menjaga jarak serta mencegah kerumunan.

Kedua, masyarakat dilarang melakukan kerumunan dalam bentuk pertemuan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya orang banyak. Seperti, pesta perkawinan, arisan, reuni dan acara sosial kemasyarakatan Iainnya yang sejenis yang mengakibatkan berkumpulnya banyak orang, termasuk dilarang melakukan kegiatan demonstrasi.

Terakhir, bagi yang melanggar ketentuan tersebut, akan dilakukan tindakan hukum oleh aparat penegak hukum dan aparat pemerintahan berwenang Iainya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *